[et_pb_section admin_label=”section”]
[et_pb_row admin_label=”row”]
[et_pb_column type=”4_4″]
[et_pb_text admin_label=”Text”]

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PENGANGKATAN KEMBALI/PENGUKUHAN PERANGKAT DESA KARANGCEGAK KECAMATAN KUTASARI KABUPATEN PURBALINGGA

Dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 April 2017.

Karangcegak.desa.id_ Sesuai dengan amanat undang-undang desa nomor 6 tahun 2016 tentang desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian  Perangkat Desa serta Peraturan Desa Karangcegak Nomor 1 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Desa Karangcegak Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga telah menata ulang kedudukan perangkat desanya. Penataan ulang tersebut telah diusulkan rekomendasinya  melalui  Camat Kutasari dengan nomor 141.3/29/2017 tentang Permohonan Rekomendasi Penataan Perangkat Desa Karangcegak berdasarkan Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2017.

Dan pada tanggal 8 maret 2017 keluar Rekomendasi dari Camat Kutasari dengan Nomor 141.3/127/2017, seharusnya dalam waktu empat belas hari semenjak Rekomendasi turun dilaksanakan Pengambilan sumpah dan pelantikan, tetapi Desa Karangcegak  baru bisa melaksanakan  pada hari Rabu  tanggal 5 April 2017,  Kepala Desa Karangcegak  melaksanakan acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pengangkatan kembali/Pengukuhan Perangkat Desa Karangcegak. Untuk Kecamatan Kutasari sampai dengan tanggal 5 April 2017 baru ada tiga desa dari 14 desa yang ada di wilayah Kecamatan Kutasari  yang melaksanakan Pelantikan dan Pengukuhan Kembali yaitu Desa Karangaren, Desa Candiwulan dan Desa Karangcegak. Dan untuk Desa Karangcegak menggunalan pola 2 Kepala Urusan dan 3 Kepala Seksi yaitu dengan memaksimalkan perangkat yang ada, jadi tidak ada jebatan yang kosong, seperti yang disampaikan Beliau Bapak Camat Kutasari Bapak Raditya Widayaka, lebih baik miskin struktur tapi kaya akan pekerjaan, dan dengan perangkat yang ada bisa maksimal dalam menjalankan roda pemerintahannya, dan saran dari Beliau Bapak Camat Jadi Perangkat Desa jangan aneh-aneh karena sebagai pelayan masyarakat, dan sudah sepantasnya sebagai pelayan harus bisa melayani masyarakat yang membutuhkan baik dari segi kemasyarakatan dan pemerintahan.

Selain dihadiri Forkompimcam Kecamatan Kutasari juga dari semua Ketua RT dan RW, anggota BPD, dan anggota LPMD serta Ibu-Ibu Tim Penggerak PKK Desa Karangcegak, acara tersebut berjalan dengan hidmat walaupun dilaksanakan dengan sederhana.

Pada acara pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala  Desa Karangcegak melantik sejumlah 10 orang perangkat desa yaitu yang terdiri dari 2 orang Kepala Urusan, 3 orang Kepala Seksi dan 5 orang Kepala Dusun.

Setelah dilaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan masing-masing perangkat desa menanda tangani Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan/Pengukuhan Kembali Perangkat Desa Karangcegak dan diikuti oleh masing-masing saksi yaitu dari Ketua BPD, Ketua LPMD dan Rohaniwan, Kepala Desa dan penanda tanganan terahir dilaksanakan oleh Beliau Bapak Camat Kutasari Bapak Raditya Widayaka, AP.

Dari kesepuluh perangkat desa yang dilantik yaitu :

  1. Supyan,                  :  jabatan semula sebagai Kepala Urusan Umum dilantik menjadi Kepala Seksi Pemerintahan
  2. Eko Bakhrudin,    : jabatan semula sebagai Kepala Urusan Pembangunan dilantik menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan
  3. Misdar,                   : jabatan semula sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat dilantik menjadi Kepala Seksi Pelayanan
  4. Sukendar,              : jabatan semula sebagai PTL. Pengairan dilantik menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  5. Eka Setyawati,      :  jabatan semulan sebagai Kepala Urusan Keuangan dilantik menjadi Kepala Urusan Keuangan dan Perencanaan
  6. Ongko Purwoko,   : jabatan semula sebagai Kepala Dusun 1 dilantik menjadi Kepala Dusun 1
  7. Misno,                     : jabatan semula sebagai Kepala Dusun 2 dilantik menjadi Kepala Dusun 2
  8. Tarkim,                   : jabatan semula sebagai Kepala Dusun 3 dilantik sebagai Kepala Dusun 3
  9. Sudirno,                  : jabatan semula sebagai Kepala Dusun 4 dilantik sebagai Kepala Dusun 4
  10. Parikun,                  : jabatan semula sebagai Kepala Dusun 5 dilantik sebagai Kepala Dusun 5,                                                                                                     Setelah acara pelantikan selesai dari peserta yang hadir baik dari Forkompimcam, Kepala Desa, BPD, LPMD, Ketua RT dan RW serta TP PKK dan Tokoh masyarakat yang hadir melakukan ucapan selamat dan jabat tangan kepada terlantik


[/et_pb_text]
[/et_pb_column]
[/et_pb_row]
[/et_pb_section]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *