Perda Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 adalah Peraturan Daerah yang mengatur tentang Tata cara Pengangkatan, pencalonan dan pemberhentian Perangkat Desa, yang diantaranya sudah sangat jelas mengatur  Tata Cara/Syarat-syarat  Pencalonan Perangkat Desa, baik yang bersifat umum maupun khusus.

Rata-Rata Pemerintah Desa sekarang adalah menggunakan SOTK tahun 2017.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Karangcegak ( SOTK ) yang sekarang ada adalah berdasarkan Peraturan Desa Karangcegak Nomor 1 Tahun 2017, dan Desa Karangcegak adalah salah satu Desa yang menggunakan Pola minimal yaitu dengan 3 kepala seksi dan 2 kepala urusan.

Kepala Seksi yang terdapat di SOTK tersebut adalah Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan, sedangkan Kepala Urusan yang ada adalah Urusan Keuangan dan Perencanaan dan Urusan Tata Usaha dan Umum.

Dengan menggunakan pola minimal tersebut dan dengan kondisi perangkat desa yang ada sekarang sangatlah berat, apalagi dengan adanya jabatan yang kosong, yaitu Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan dan Kepala Dusun 1 dan Kepala Dusun 4.

Mudah-mudahan di tahun 2020 kekosongan perangkat desa Karangcegak bisa terisi baik melewati penjaringan ataupun penyaringan,  dan tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga, (admindesa 2019)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *